6 Hutan Kerinci Ditetapkan Sebagai Hutan Adat

KERINCI (WARTANEWS.CO) – 6 hutan di kabupaten Kerinci ditetapkan statusnya sebagai hutan adat.

Masing- masing yang terluas hutannya yaitu hutan adat Purbokalo Bungkan yang empat Talang Tinggi desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, 59.961 hektare.

Kemudian hutan adat Bahung Batu Desa Mukai Pintu, kecamatan Siulak seluas 280. 002 hektar.

Menyusul hutan Biang Sari Desa Pengasi Baru, kecamatan Bukit Kerman seluas 180.63 hektare.

Bukit Gedang Desa Pendung Ilir, Kecamatan Air Hangat Timur seluas 103 hektar dan Lubuk Tinting dan Maliki Pungut Ilir, Kecamatan Air Hangat Timur seluas 71.08 hektare.

Hutan Kayu Sigi Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci dengan luas 33 .31 hektar.

Penetapan 6 hutan adat ini menurut Direktur perkumpulan Walestra merupakan telaah tehnis dari provinsi Jambi dan kabupaten Kerinci bahwa 6 hutan yang ditetapkan sebagai hutan adat tersebut tidak termasuk kawasan hutan, dia merupakan termasuk Areal pemamfaatan lain.

Perobahan status hutan yang menjadi hutan adat ini ditetapkan melalui SK Bupati Kerinci diserahkan, Senin (4/6) pada masing-masing ketua kelompok hutan adat oleh Pjs Bupati Agus Sunaryo.

Dia mengatakan setelah ditetapkan status hutan adat ini masih banyak pekerjaan berat yang dilakukan secara kolaboratif antara provinsi dan Kabupaten. (Azmal Fahdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *