KERINCI (WARTANEWS.CO) – 52 Dumtruck bermuatan bahan material krikil yang diangkut dari lokasi Galian C di Kecamatan Gunung Kerinci , Kabupaten Kerinci dihadang warga, tepatnya di Pasar Siulak Gedang Kecamatan Siulak, Kamis sore (18/1).
Akasi penghadangan truck dilakukan warga , para sopir dinilai melanggar perjanjian antara warga Siulak dengan Organisasi Dumtruck, serta pemilik galian C pada tanggal 27 Maret 2017. Ketiga pihak sepakat tidak boleh mengangkut material basah.
Namun sayangnya sopir masih nakal, tetap membawa material basah. Maka warga menghentikan paksa truck yang melitas dijalan Raya Pasar Siulak Gedang.
“Sudah melanggar perjanjian para sopir truck dengan membawa material basah, sehingga jalan Kumuh dan Basah,” ungkap Iwan warga Siulak.
Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Sahrum mengakui adanya penghadangan terhadap Truck tersebut. Dikatakan Kapolsek Pemerintah Kecamatan Siulak bersama kepala Desa tengah melaksanakan Mediasi. Arus lalulintas dari Sungai Penuh menuju Kayuaro maupun sebaliknya sempat terganggu.
Berdasarkan hasil kesepakatan dan mediasi antara pihak Kecamatan dengan Kepolisian Resort Gunung Kerinci, Koramil Gunung Kerinci dan Organisasi Dum Truck, maka dari 52 truck yang dihadang di Pasar Siulak gedang, 26 Dump Truck terpaksa harus membongkar material yang dibawanya.
Kepala Desa Siulak kecil Hilir, Atri yang juga hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan telah selesainya proses mediasi. “Hasilnya dari 52 Dump Truck yang membawa material basah, 26 truck harus membongkar bawaannya,” ungkapnya.
Camat Siulak, Sutarman membenarkan telah selesainya proses mediasi. Hasilnya, karena telah melanggar perjanjian, maka semua pihak sepakat separo atau 26 unit truck harus membongkar material yang dbawanya.
“26 truck lainnya boleh membawa materialnya menuju Sungai penuh. Material yang dibongkar tersebut ditumpuk disamping Kantor Kapolpos Siulak,” katanya.
Pada dasarnya, lanjut Camat Siulak Sutarman, kesalahan dikarenakan ulah Organisasi Dump Truck dan Sopir truck yang nekat membawa material basah, padahal sebelumnya sudah ada perjanjian pelarangan membawa material basah.
“Perjanjian yang telah dibuat tersebut diketahui Camat Siulak, Kapolsek, Koramil dan Tokoh masyarakat serta pihak Organisasi Dump TRuck. Kita harapkan kedepan jangan sampai ada pelanggaran lagi,’ ucap Camat. (Azmal Fahdi)