KERINCI (WARTANEWS.CO) – Sejak bulan Desember 2017 silam, 50 Desa di Kabupaten Kerinci dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs). Sementara pemilihan Kepala Desa serentak akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2019 mendatang.
“Direncanakan semula pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak akan dilaksanakan pada tahun 2018 ini. Namun, karena tidak dianggarkan oleh Pemerinth Kabupaten Kerinci, maka pelaksanaan Pilkades serentak ditunda hingga pertengahan tahun 2019 mendatang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal, Kamis (22/2).
Dikatakannnya, alasan tidak dilaksanakan Pilkades serentak tahun ini, karena kita terfokus pada Pemeilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.
Dengan demikian masing-masing Pejabat Sementara diberbagai Desa yang sudah habis masa jabatannya pada tahun 2017 yang lalu , akan menjabat sebagai Pejabat Sementara selama satu tahun setengah, itu prediksi kita pelaksanaannya nanti pertengahan tahun 2019, bisa dimajukan bisa mundur tentu nantinya sesuai dengan anggaran yang diajukan, lanjut Hasferi akmal.
Masing-masing Desa yang sudah habis masa jabatan kepala Desanya, akan diajukan Pejabat Sementara oleh BPD di Desa masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci. Nanti awal Maret dilaksanakan tes wawancara untuk PJS. Dikatannya tes wawancara PJS tersebut dilaksanakan oleh Tim yang sudah ditunjuk dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, guna melihat pengetahuan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa dan ADD. (Azmal Fahdi)