5 Tugas Pendekatan Humas POLRI Dengan Media Massa

JAMBI (WARTANEWS.CO) -Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs Muchlis AS,MH, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Markas Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Kuswahyudi Tresnadi,SH,SIK, diwakili oleh Kasubbid PID Bidang Hubungan Masyarakat Markas Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Polisi R Manalu,SH,MH, mengatakan bahwa wartawan adalah rekan dan mitra kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Hal itu diungkap Komisaris Polisi R Manalu saat memberikan materi Pelatihan Jurnalistik Wartawan dan Kehumasan Tahun 2018 dan penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (UKW PWI) yang dilaksanakan organisasi profesi wartawan terbesar PWI Provinsi Jambi, Kamis (12/04/2018) di Hotel Grand Abadi Jambi, Pasar, Kota Jambi.

Materi gambaran tentang teknik peliputan, kerjasama dalam pelayanan informasi antara wartawan dan Kepolisian dan masalah hukum disampaikan Komisaris Polisi R Manalu, dengan tema “Teknik Liputan dan Masalah Hukum Pengelolaan Media” dilingkup Markas Kepolisian Daerah Jambi Bidang Hubungan Masyarakat POLRI, paparnya, bertujuan agar sinergitas POLRI dan wartawan.

Baik itu, wartawan media massa cetak, media elektronik (radio, televisi dan film), media online dan media sosial, dalam pemberitaan yang dapat memberi informasi yang baik kepada masyarakat. “Juga dapat mencerdaskan, termasuk diseminasi informasi untuk memberikan rasa aman dan tertib dalam masyarakat,” sebutnya.

Ditegaskan lima tugas pendekatan strategi Hubungan Masyarakat (Humas) POLRI menghadapi manajemen media, yaitu masing-masing partnership dengan media, bangun sarana dan prasarana, tingkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), buka ruang komunikasi, dan agen kehumasan.

“Manajemen media yang dapat kita lakukan, yaitu pendekatan terhadap media mainstream (konvensional), kelola social media (media sosial), penggunaan Intelligence Media Management (IMM) atau menggunakan intelijen media, angkat keberhasilan, tekan berita negatif, respon cepat dan segera netralisir sentimen negatif, dan kelola trending topic (trending topik),” ungkapnya.

Lebih lanjut soal penulisan berita masalah hukum dan kriminal oleh wartawan, sebutnya, sudah diatur sesuai hukum dan undang-undang lainnya yang terkait, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *