SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – 5 petugas parkir di pasar Sungai Penuh, Selasa (12/6) diamankan Tim Saber Pungli.
5 petugas parkir ini menaikkan tarif parkir kenderaan roda 2 dan 4 di lokasi parkir pasar Sungai Penuh. Karena hal ini melanggar Perda yang ditetapkan Pemko Sungai Penuh.
Tarif parkir ditetapkan dalam Perda untuk kenderaan roda 2 Rp 1.000 dan untuk kenderaan roda 4 Rp 2 ribu roda 6 Rp 4 ribu.
Pada kenyataanya kelima petugas parkir sudah menaikkan menjadi Rp 2 ribu – Rp 5 ribu untuk kenderaan roda 2 dan Rp10 ribu untuk kenderaan roda 4.
“Ini sudah meresahkan masyarakat, maka begitu dapat informasi kita turunkan tim untuk melihat kebenarannya,” ungkap tim Saber pungli Kerinci, Rabu (13/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas parkir ini dibekali surat tugas dari Dishub Sungai Penuh. (Azmal Fahdi)