JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menetapkan mantan Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berinsial GF sebagai tersangka, beserta empat orang karyawan Bank Mandiri lainnya, dibagian Mikro Kredit Sales (MKS).
Mereka masing-masing, yaitu DY, PP, DI, dan IM sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana perbankan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun pidana kurungan penjara.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs Priyo Widyanto,MM, mengungkapkan, GF dan kawan-kawan diduga telah melakukan tindak pidana perbankan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dalam hal ini pihak perbankan, yakni Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, telah dirugikan oleh perbuatan GF dan kawan-kawan.
“Para tersangka berjumlah lima orang. Masing-masing GF, DY, PP, DI dan IM, diduga melakukan tindak pidana perbankan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman lima tahun sampai limabelas tahun (5-15 tahun pidana kurungan).
Ada yang kita tangkap di Jakarta, dan Tebo. GF ini, adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Sumber Agung di (Rimbo Ilir) Tebo,” sebut Brigadir Jenderal Polisi Priyo Widyanto kepada wartawan, Senin siang (22/05/2017) di Markas Kepolisian Daerah Jambi, The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Turut mendampingi orang nomor satu Kepolisian Daerah Jambi saat jumpa pers kala itu, yakni Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Kuswahyudi Tresna,SH,SIK, dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi Winarto,SH,MH.
Dipaparkan Perwira Tinggi Bintang Satu di Markas Kepolisian Daerah Jambi ini, dalam melakukan aksinya GF dan kawan-kawan telah merugikan pihak Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, dalam hal ini sebagai pelapor dengan cara memfiktifkan semua transaksi kredit Bank Mandiri.
“Semua (kreditnya) dilakukan fiktif. Dilakukan selama tiga tahun, sejak 2013-2016. Mereka yang membuatnya, dan mengajukannya sendiri. Mereka juga, yang mencairkannya sendiri. Dengan cara memark-up (menggelembungkan) jumlah kreditnya sehingga pihak bank (Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo) dirugikan senilai 8,8 miliar rupiah lebih, dan ini yang kita proses kemana saja uangnya (mereka gunakan),” beber Priyo Widyanto menambahkan.
Terpisah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi Winarto,SH,MH menyebutkan pihaknya sedang memproses para tersangka terkait tindak pidana perbankan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang merugikan keuangan Bank Mandiri di KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo senilai Rp 8.848.660.000.
“Kerugian ditaksir 8,8 miliar rupiah lebih, dilakukan para tersangka (GF, DY, PP, DI, dan IM) sejak Februari 2013 sampai dengan Februari 2016. Untuk kasus tersebut, pihak bank yang dirugikan. Terungkapnya kasus ini, mereka semuanya sudah dipecat (sebagai karyawan tetap Bank Mandiri di KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo), dan saat ini sedang kita susuri kemana saja uang tersebut (digunakan lima tersangka),” ungkap Winarto.
Lanjut Komisaris Besar Polisi Winarto terkait peran lima tersangka ini, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 49 Ayat (1), huruf c dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun, dan paling lama limabelas tahun.
Denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
“Pegawai Bank, yang dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,” tuturnya.
Ditambahkan untuk kasus tersebut, pihaknya meminta kepada pihak perbankan di Provinsi Jambi agar lebih berhati-hati untuk melakukan ketat pengawasan internalnya agar kasus serupa tidak terulang lagi kedepannya.
Dalam press release diterima wartanews.co dari sumber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi. Lima orang tersangka, masing-masing yaitu GF, GF, DY, PP, DI, dan IM, sesuai LP Nomor: LP/B-331/XI/2016/SPKT Polda Jambi, bertanggal 25 November 2016. Pelapor, adalah Kepala Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik, antara lain berupa dokumen pengajuan kredit fiktif sebanyak 110 berkas, dengan SKEP pengangkatan 5 lembar. SOP sebanyak enam bundel, dan laporan hasil investigasi satu bundel.
Adapun modus operandi dilakukan lima tersangka. Mereka melakukan pengajuan kredit fiktif oleh mantan Kepala Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo saat itu, berinisial GF, dengan dibantu oleh empat orang karyawan bagian MKS Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, yaitu DY, PP, DI, dan IM. Dilakukan kurun waktu selama tiga tahun, sejak 2 Februari 2013-12 Februari 2016.
Selanjutnya untuk menutupi jejak perbuatan tindak kejahatan perbankannya tersebut. Mereka menggunakan topeng dalam aksinya, dengan mengambil berkas-berkas calon nasabah yang pernah ditolak oleh Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Namun justru berkas-berkas yang ditolak itulah, yang digunakan kelima orang tersangka ini, untuk diajukan kembali kepada pihak Bank Mandiri, dan dicairkan oleh Bank Mandiri demi kepentingan ambisi pribadi para tersangka tersebut.
Dalam aksinya pun, mereka memark-up (menggelembungkan) pengajuan jumlah kreditnya sehingga total nilai kerugian Rp.8.848.660.000, (delapan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
(wartanews.co/Afrizal)