5 Desa di Kabupaten Muaro Jambi Memenuhi Syarat Pemekaran Desa

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Raden Najmi mengatakan bahwa lima desa di wilayah Kabupaten Muaro Jambi berpeluang untuk pemekaran desa, masing-masing yaitu Desa Sungai Gelam (Kecamatan Sungai Gelam), Desa Ladang Panjang (Kecamatan Sungai Gelam), Desa Kasang Pudak (Kecamatan Kumpeh Ulu), Desa Mendalo Darat (Kecamatan Jambi Luar Kota), dan Desa Pondok Meja (Kecamatan Mestong).

Alasannya, kata Raden Najmi, menurutnya kelima desa yang akan dimekarkan tersebut, sudah layak dan memenuhi syarat sesuai ketentuan tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

“Kelima desa tersebut, masing-masing yaitu Desa Sungai Gelam, Desa Ladang Panjang, Desa Kasang Pudak, Desa Mendalo Darat, dan Desa Pondok Meja. Semuanya telah memenuhi syarat mutlak dari jumlah penduduknya, yakni 4.000 jiwa, dan 800 Kepala Keluaga (KK), sesuai atuan PEMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa,” paparnya kepada Wartanews di ruang kerjanya, belum lama ini.

Lanjutnya menambahkan, jelasnya, dari kelima desa tersebut yang segera dimekarkan tahun 2020 ini, adalah Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam. “Saat ini, sedang berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, silahkan konfirmasi kesana,” ujarnya kepada media online ini.

Kembali ditegaskan Raden Najmi bahwa masalah pemekaran desa sangat terkait dengan masalah tapal batas. Untuk Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam ini, ungkapnya, sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Segala persyaratan sudah dinyatakan lengkap, hanya saja menunggu Peraturan Bupati Muaro Jambi (PERBUP), yang kini sudah berada di meja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera ditetapkan.

Terkait pemekaran sebuah desa, jelas Raden Najmi, biasanya yang disoroti adalah soal tapal batas antara desa induk dengan desa yang akan dimekarkan tersebut. “Masalah tapal batas, harus dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Biasanya yang dibahas adalah mencari penentuan titik koordinatnya, dan setelah itu menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati,” tuturnya.

Adapun proses sebuah desa dimekarkan, paparnya, persyaratan harus memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, dengan syarat jumlah penduduk 4.000 jiwa, dan 800 KK.

Lalu kemudian pengajuan pemekaran desa tersebut, masih ungkapnya, disampaikan kepada Bupati, dan kemudian Bupati menuangkannya di dalam PERBUP, yang sudah ditandatangani oleh Bupati.

Setelah itu dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, untuk pengajuan penerbitan Register Desa. “Lebih cepat, lebih bagus. Adapun waktunya berproses selama tiga tahun, untuk desa persiapan menuju desa definitif,” sebutnya.

Seperti umum diketahui bahwa PEMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa ini, adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penataan desa. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *