Jambi (WARTANEWS.CO) – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I meminta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas penilaian Kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Jambi Tahun 2025. Hal itu diungkapkan pada paparannya di depan Kepala OPD pada acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (16/04/2025).
Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Provinsi Jambi, Dr. H.Sudirman,SH,MH, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi Republik Indonesia Akhmad Hasmy, Ak, Para Staf Ahli Gubernur Jambi dan para Asisten, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Biro Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam paparannya tersebut Wagub Sani mengungkapkan bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Asta Cita Presiden pada angka 7 untuk memperkuat Reformasi Birokrasi dan juga berdasarkan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemerintah Provinsi Jambi ditargetkan memperoleh Predikat BB di Tahun 2025. Khusus RB, pada Tahun 2025 mengalami kenaikan nilai yang sangat signifikan menjadi 78,88 dengan Predikat BB (Sumber Portal RB), dari semula mendapat nilai 61 dengan Predikat B pada tahun 2024.
“Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2024 juga mengalami peningkatan, namun demikian belum bisa memenuhi harapan saya untuk mendapatkan predikat BB. Jika dilihat dari tren perolehan nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Jambi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, Provinsi Jambi masih berada dalam kategori predikat B,” ungkap Wagub Sani.
Oleh sebab itu, pada Evaluasi SAKIP Tahun 2025 ini Wagub Sani mengharapkan ager target BB tercapai. “Saya minta komitmen dan tanggung jawab penuh Kepala OPD untuk meningkatkan kualitas SAKIP OPD, sesuai dengan kriteria yang diharapkan Evaluator SAKIP Kementerian PANRB, karena implementasi SAKIP OPD merupakan cerminan implementasi SAKIP Pemerintah Provinsi Jambi,” pintanya.
Disampaikan Wagub Sani, nilai SAKIP ini turut mempengaruhi perolehan Nilai dan Predikat Reformasi Birokrasi Provinsi Jambi. Jika dibandingkan perolehan Nilai Reformasi Birokrasi dengan Nilai SAKIP Provinsi Jambi cukup signifikan gap-nya. “Untuk itu, saya minta Pak Sekda, Staf Ahli, dan seluruh Asisten Sekda untuk mengawal Perangkat Daerah yang berada dibawah koordinasinya, agar SAKIP ini dapat mengimbangi capaian Reformasi Birokrasi serta ditingkatkan kualitasnya, bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Wagub Sani juga memaparkan berbagai progress telah dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2024 lalu, diantaranya: Pertama, Pendampingan/desk dalam Penyusunan Perjanjian Kinerja Seluruh Kepala Perangkat Daerah oleh Bappeda dan Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi. Kedua, Telah berjalan pengukuran kinerja berkala OPD menggunakan Aplikasi PAKET evaluasi Renja dan Monev capaian kinerja PAKET SAKIP pada Triwulan 1 oleh Bappeda Provinsi Jambi. Ketiga, Pengukuran kinerja individu melalui Aplikasi e-Kinerja setiap bulannya sesuai dengan Penjenjangan Kinerja yang disusun dalam Perjanjian Kinerja setiap Individu, oleh BKD Provinsi Jambi. Keempat, Reviu dan Pendampingan Perbaikan Laporan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi guna memenuhi aspek kualitas laporan kinerja. Selanjutnya, telah diunggah kedalam Aplikasi e-SAKIP Reviu KemenPANRB oleh masing-masing Perangkat Daerah, dan Kelima, Pra Evaluasi SAKIP sebagai rangkaian proses evaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jambi.
“Selain itu, pada tahun 2025 ini kami telah memperkuat tugas dan tanggung jawab dalam mengawal berjalannya implementasi SAKIP Provinsi Jambi dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 185 Tahun 2025 tentang Penetapan Penguatan dan Tanggung Jawab Tugas Dalam Implementasi SAKIP Provinsi Jambi,” papar Wagub Sani.
Selain itu, dalam paparannya tersebut Wagub Sani juga menyampaikan bahwa dalam implementasinya, telah diatur tugas dan tanggung jawab dari pengampu SAKIP dalam upaya meningkatkan kualitas SAKIP pada Perangkat Daerah, diantaranya: Pertama, Para Asisten Sekda, bertugas mengawal serta memastikan peningkatan kualitas dan berjalannya implementasi SAKIP yang baik pada Perangkat Daerah dibawah koordinasinya. Kedua, Bappeda Provinsi Jambi, memastikan seluruh kualitas Perencanaan (bobot 30% dalam SAKIP) dan Pengukuran Kinerja (bobot 30% dalam SAKIP) pada seluruh Perangkat Daerah dengan baik dan terjaga kualitasnya. Ketiga, Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, memastikan bahwa seluruh Laporan Kinerja Perangkat Daerah (bobot 15% dalam SAKIP) memiliki kualitas yang baik sesuai dengan kriteria sebagaimana amanat PermenPANRB Nomo 53 Tahun 2014. Keempat, Inspektorat Provinsi Jambi, memastikan peningkatan kualitas Evaluasi Kinerja (bobot 25% dalam SAKIP) dengan memberikan rekomendasi dan mendorong Perbaikan Kinerja pada seluruh Perangkat Daerah. Kelima, BKD Provinsi Jambi, memastikan peningkatan kualitas rencana hasil kerja individu sesuai dengan Perjanjian Kinerja serta memantau pengukuran kinerja individu melalui aplikasi e-Kinerja, guna memberikan sanksi pada ASN yang belum mencapai kinerjanya secara berkala, dan Keenam, Dinas Kominfo, memastikan bahwa optimalisasi kualitas jaringan internet pada seluruh Perangkat Daerah dapat berjalan dengan maksimal dalam pemantauan dan monitoring capaian kinerja masing-masing perangkat daerah. (Diskominfo Provinsi Jambi)