Jambi (WARTANEWS.CO) – Perwakilan Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) mendatangi Gedung DPRD kota Jambi, mendesak pemerintah kota Jambi untuk mengevaluasi keberadaan gerai Alfamart yang berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Rabu pagi (23/10/2024)kemarin.
Kehadirannya di gedung dewan tersebut langsung disambut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kota Jambi bersama instansi terkait.
Muslim, Ketua Harian, Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) mengatakan jika kawasan seberang ini memiliki kearifan lokal yang menjunjung tinggi nuansa agama dan budaya.
Masyarakat di sana ingin mempertahankan atau memelihara nilai-nilai lama sepanjang masih baik.
Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah kota Jambi yang ingin menjadikan Seberang kota Jambi sebagai wisata religi dengan mempertahankan tradisi Melayu Islam.
Dengan kehadiran ritel modern seperti Alfamart, ditakutkan akan menggerus nilai-nilai lama yang selama ini dipertahankan oleh masyarakat.
Selain itu juga akan mematikan warung-warung kecil yang ada di sana. “Di Seberang ini, ada 11 Kelurahan, takutnya nanti sudah buka satu di Pasir Panjang, akan buka lagi di 11 Kelurahan lainnya. Biasanya kalau sudah ada Alfamart itu biasanya nanti juga ada itu Indomart. Kami khawatir akan mematikan usaha pedagang kecil,” jelasnya.
Dikatakan Muslim, delapan Kelurahan yang ada di Seberang saat ini sudah menyatakan penolakan terhadap masuknya ritel modern ke wilayah Seberang kota Jambi.
Dia berharap ke depan wilayah Seberang kota Jambi ini memang dijaga kearifan lokalnya. “Kalau bisa dibuatkan Perda khusus yang mengatur tentang wilayah Jambi kota Seberang,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD kota Jambi, Rio Ramadhan mengatakan, dari hearing tersebut diketahui bahwa rata-rata masyarakat yang ada di sana menolak keberadaan Gerai Alfamart tersebut. Namun, izin dari usaha itu lengkap dan langsung dari pemerintah pusat.
“Mereka hanya mengurus PKKPR atau perizinan tata ruang yang melibatkan pemerintah kota Jambi melalui dinas PUPR dan lainnya,” katanya.
“Proses itu sudah, namun masyarakat Seberang menolak, selanjutnya Camat/Lurah tidak boleh ada lagi keluarkan rekomendasi pendirian ritel modern di kawasan Seberang, sebelum ada kejelasan secara detail. Pertimbangannya karena kawasan seberang ini merupakan pusat pengembangan ekonomi kerakyatan dan budaya religi. Memang regulasi yang mengatur itu belum ada tapi itu bisa diusulkan. Kami akan tinjau ulang kalau ada izin yang belum lengkap akan kami rekomendasikan Satpol PP untuk menutup,” pungkasnya. (*)









