4 Penguji Mengisi Jabatan Fungsional Lingkungan UPTD PKB Dishub Pemkot Jambi Dilantik

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelantikan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Aula Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jambi, Senin lalu (06/01/2020) berlangsung sukses dan lancar.

Sebanyak empat orang Penguji KB dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi diambil sumpahnya oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jambi, M Saleh Ridho, S.STP.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi, Suhendri, SH menyebutkan sejak Januari 2019 sampai dengan awal tahun baru 2020 ini, sudah ada empat orang petugas Penguji KB yang dilantik, dan diangkat menjadi Tenaga Fungsional di lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi.

Lanjut dia menambahkan bahwa pihak UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Jambi senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan didukung kualitas SDM yang handal, dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan pelayanan pengujian kendaraan bermotor guna optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita akan terus melakukan peningkatan SDM, dan peningkatan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Jambi, khususnya di lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi guna kinerja mereka lebih baik, profesional dan bertanggung jawab. Untuk tahun 2020 ini, sampai dengan 2021 yang akan datang,” jelasnya.

“Kita akan terus lakukan upaya peningkatan SDM, dan peningkatan sarpras di lingkungan kerja untuk memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang di era revolusi digitalisasi 4.0 dewasa ini. Untuk idealnya memang satu orang Penguji yakni satu alat. Adapun alat-alat pengujian kendaraan bermotor tersebut, mencakup yakni alat uji emisi buang, smoke tester, CO (karbon monoksida)/HC (Hidrokarbon), head light, side slipe, breake tester, axelode tester, spedo meter, tin tester, dan soud level meter,” lanjutnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *