31 E-WARUNG di Kota Jambi Beroperasi Untuk Melayani 26.751 KPM

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil) Pemerintah Provinsi Jambi, Arief Munandar,SE, melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada kantor Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi, Drs Pasaluddin mengatakan sampai akhir tahun ini, terdapat 31 lokasi E-WARUNG yang tersebar di Kota Jambi, di dalam lingkup sebelas daerah kecamatan Se-Kota Jambi.

Bahkan sampai akhir tahun, sudah terbentuk lagi sebanyak 5 E-Warung lainnya di daerah Kota Sungai Penuh. Akan tetapi semuanya belum bisa beroperasi, kata dia, diperkirakan akan beroperasi pada 2018 mendatang.

“Saat ini, baru ada 31 E-WARUNG (didirikan). Semuanya tersebar di sebelas kecamatan dalam wilayah Kota Jambi. Juga sudah terbentuk lagi, 5 E-Warung lainnya di Kota Sungai Penuh.

Tapi disana belum bisa beroperasi. Sudah dibentuk disana, dan sudah terpasang perangkat teknologi digitalnya. Diperkirakan (5 E-Warung di Kota Sungai Penuh tersebut) sudah bisa beroperasi, tahun 2018 akan datang,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Jum’at (08/12/2017) di daerah Telanaipura, Kota Jambi.

Dijelaskan Pasaluddin, program E-WARUNG merupakan program Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia, yakni suatu bentuk pengalihan beras miskin (raskin)/beras sejahtera (rastra) menjadi E-WARUNG, pertama kali diluncurkan pada 2017 oleh Pemerintah, termasuk di Provinsi Jambi.

E-WARUNG diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang telah mendapat kartu, diberi nama Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hasil dari Basis Data Terpadu (BDT) dilaksanakan Pemerintah, melalui kerjasama antar lintas Kementerian/Kelembagaan Negara ditingkat Pusat.

“Untuk Kota Jambi, totalnya sebanyak 26.751 KPM, dan sudah ada sebanyak 31 E-WARUNG di Kota Jambi. Adapun E-Warung tersebut, mampu menjangkau 400-600 KPM. Setiap KPM, berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berupa beras dan gula,” sebutnya.

Sebelum digulirkan Program E-Warung oleh Pemerintah pada tahun ini. Sebelumnya penyaluran raskin/rastra dibagikan langsung kepada RT.

Lalu Pemerintah mengubah polanya menggunakan teknologi sistem elektronik berbasis digitalisasi/online, dengan mengalihkan raskin/rastra tersebut, dalam bentuk BPNT, berupa bantuan beras dan gula di E-WARUNG. “Apabila dirupiahkan maka nominal uangnya senilai Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah),” ujarnya.

Terkait total data jumlah KPM, untuk penerima BPNT di Kota Jambi pada 2017, yakni 26.751 KPM, katanya, telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Walikota Jambi, DR H Syarif Fasha,ME, melalui verifikasi faktual oleh Dinas Sosial Kota Jambi.

“Alurnya calon keluarga penerima manfaat, mengajukan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, dan dilaporkan ke Lurah, dan terus ke Camat, dan diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial setempat (maksudnya adalah Dinas Sosial Pemerintah Kota Jambi).

Setelah diverifikasi oleh dinas sosial setempat, lalu hasilnya diserahkan kepada walikota, untuk di-SK-kan oleh walikota. Kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi. Kemudian, kita lakukan verifikasi kembali, agar semuanya tepat sasaran,” paparnya.

Dari hasil penelusuran media online ini dilink situs resmi milik Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), mengenai terkait penjelasan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Data Terpadu PPFM) untuk program perlindungan sosial, adalah sistem data elektronik, yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 92 juta individu, dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sumber utama Data Terpadu adalah hasil kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015.

Selanjutnya Data Terpadu PPFM, digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. Data Terpadu PPFM, membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran dan sumber daya program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari Data Terpadu PPFM, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisis sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *