Sarolangun (WARTANEWS.CO) – Sebanyak 135,92 gram narkotika jenis sabu, dan 96 butir exstasi berhasil diamankan Polres Sarolangun.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo, S.IK dan Kasi Humas Iptu Rendradi, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK pimpin pelaksanaan press realese ungkap kasus narkoba, Sabtu (05/02) bertempat di Lobi Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun katakan, dalam kurun satu minggu telah memberantas 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 6 orang tersangka, dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 135, 92 gram (berat kotor), serta 96 butir exstasi.
Kapolres menjelaskan, bahwa 4 ungkap kasus tersebut diantaranya, pertama pada Sabtu (23/01), penangkapan terhadap MA (44) Warga Rawas Ulu dan AB (28) warga Merangin dengan barang bukti 10,20 gram.
“Kejadian penangkapan tersebut pada hari Sabtu 23 Januari 2022, saat Polsek Bathin VIII melaksanakan razia di depan Mako Polsek Bathin VIII, Tersangka MA membawa barang haram tersebut ke pemesan AB yang menunggu di SPBU Bathin VIII, namun di depan Polsek Bathin VIII MA ditangkap, setelah itu Anggota langsung menuju SPBU Bathin VIII dan berhasil mengamankan AB sebagai penerima barang haram tersebut dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 10,20 gram diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.
“Penangkapan kedua, pada Kamis (27/01) pukul 15.00 Wib Sat Narkoba mengamankan Sdr TA (37) warga Sungai Gedang Singkut dengan barang bukti 95 butir diduga exstasi.
“Tersangka mendapatkan exstasi tersebut dari R yang merupakan DPO di pekanbaru dengan membeli 100 Butir Exstasi dengan harga sepuluh juta rupiah dan rencana untuk diedarkan kembali. Dari pengakuan tersangka, 3 buah sudah dijual dan 2 butir telah dikonsumsi sendiri, jadi kita hanya dapat mengamankan BB ekstasi sebanyak 95 butir,” terang AKBP Anggun Cahyono.
Penangkapan ketiga pada Sabtu (29/01) pukul 18.00 Wib, Sat Narkoba kembali mengamankan 2 orang atas kasus kepemilikan diduga narkotika jenis sabu, yaitu RA (36) dan EF (33) warga Mandiangin dengan barang bukti narkotika jenis sabu didalam enam plastik klip bening seberat 2,78 gram.
“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut di beli dari Rawas sebanyak 1,5 gram dengan harga 1,4 juta rupiah, keduanya diamankan di rumah EF di Mandiangin saat mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres.
Penangkapan Terakhir pada Rabu (02/02) lalu terhadap Tersangka H, 49 Tahun warga Lubuk Linggau, dengan barang bukti berat bruto 101, 58 gram diduga Narkotika jenis sabu, Penangkapan Tersangka H di rumah bedeng di singkut.
“Penangkapan terakhir pada Rabu (02/02) lalu terhadap tersangka H (49) warga lunggau, Sat Narkoba berhasil mengamankan di rumah kontrakan di Desa Bukit tigo, dengan mengamankan 101, 58 gram sabu, dan 1 butir pil exstasi saat dilakukan penggeladahan,” sambung Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan terhadap para tersangka yang memiliki peran berbeda akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Edit : eco









