Talang Duku (WARTANEWS.CO) – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menekankan kepada setiap perusahan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kerja para karyawan. Hal tersebut disampaikan Al Haris saat menjadi inspektur upacara pada Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (20/01/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan mengangkat tema Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi, sebagai tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2022.
“Setiap perusahaan harus benar benar memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya dengan cara meningkatkan pengawasan. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi budaya dari setiap perusahaan, serta tidak lupa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap melakukan pekerjaan,” tegas Al Haris.
Al Haris menuturkan, peringatan budaya K3 ini sangat penting karena masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan K3, sehingga masih banyak karyawan mengalami kecelakaan kerja. “Kita mengharapkan momen ini membuat perusahaan patuh terhadap peraturan, sehingga para karyawan dapat bekerja dengan nyaman dan aman, jangan sampai mereka sudah bekerja secara maksimal tetapi tidak dijamin keselamatan dan kesehatannya,” tutur Al Haris.
“Saya akan melakukan tindakan tegas jika ada perusahaan yang melanggar dengan memberikan sanksi. Kami akan memperketat pengawasan kepada setiap perusahaan, sehingga jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan akan diambil langkah yang tepat, seperti memberikan rekomendasi agar ijin perusahaan tersebut dicabut,” lanjut Al Haris.
Dalam sambutan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah yang dibacakan Al Haris menyampaikan, selama dua kali penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional, semua masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak Bulan Maret 2020 sampai saat ini.
“K3 adalah salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha. Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka memerlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya memerlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar,” ucap Ida dalam sambutannya.
Ida mengungkapkan, terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 (lima puluh tiga) kasus penyakit akibat kerja dan 11 (sebelas) diantaranya disebabkan Covid-19. “Sepanjang Januari hingga September tahun 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena COVID-19,” pungkasnya. (Kominfo)
Edit : eco