JAMBI – Komisioner Bidang Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zainuddin,SE mengungkapkan, seluruh masyarakat dan kelompok masyarakat maupun badan hukum berhak melaporkan setiap informasi publik yang disampaikan badan publik pemerintah tidak memuaskan, informasi tidak benar dan akurat kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.
Ditegaskannya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
“Masyarakat atau kelompok masyarakat dan badan hukum berhak melaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Jambi apabila jawaban yang disampaikan oleh Badan Publik Pemerintah tidak memuaskan masyarakat, dan tidak benar,” papar Zainuddin.
Sepanjang 2014-2016 terdapat ratusan kasus sengketa informasi publik yang telah dilaporkan masyarakat ke Komisi Informasi Provinsi Jambi. Sementara kasus yang telah diputus melalui penyelesaian ajudikasi dan mediasi sebanyak 24 kasus.
“Pada umumnya masyarakat maupun kelompok masyarakat yang melapor ke kita, mereka banyak yang berasal dari kalangan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan jurnalis, serta kelompok masyarakat lainnya, seperti kelompok petani dan koperasi,” ungkapnya.
Sumber Komisi Informasi Provinsi Jambi menyebutkan jumlah kasus yang masuk selama 2014-2016 sebanyak 193 kasus, masing-masing yakni 13 kasus (2014), 24 kasus (2015), dan 156 kasus (2016).
“Tidak semuanya kasus-kasus penyelesaian sengketa informasi yang dilaporkan masyarakat diputus. Ada laporan masyarakat yang tidak memenuhi syarat, kasus yang dicabut oleh pemohon, dan ada juga yang tidak memenuhi persyaratan saat dibawa ke persidangan sengketa informasi,” jelas Zainuddin menambahkan.
(wartanews.co/Afrizal)