BATANGHARI (WARTANEWS.CO) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batanghari di tahun 2021 kembali menganggarkan dana sebesar Rp1,5 Milyar khusus santunan kematian.
Sama seperti di tahun sebelumnya, bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk kategori tidak mampu (miskin) berdasarkan pengantar dari desa atau kelurahan setempat.
“Ya, untuk tahun ini kita telah mengajukan penganggaran khusus untuk santunan kematian sebanyak 500 kuota penerima santunan,” sebut Kasi Bansos dan TMP Dodi Mudiarnis, Senin (18/1).
Dodi mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang sedang berduka atas meninggalnya salah satu anggota keluarganya. “Program santunan kematian untuk masyarakat miskin di Kabupaten Batanghari ini merupakan contoh bagi kabupaten lain,” katanya.
Dodi melanjutkan, untuk penerima bantuan santunan kematian sendiri itu sebesar Rp3 Juta dan tidak ada pungutan biaya administrasi atau potongan sejenisnya.
“Bantuan ini murni diterima oleh ahli waris sebesar Rp3 Juta, dan tidak ada potongan satu rupiah pun untuk administrasi dan biaya-biaya lainnya. Bagi ahli waris yang menerima kurang dari Rp3 Juta dapat melaporkan kekurangan penerimaan dana tersebut kepada Dinsos atau instansi terkait,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan syarat untuk mengajukan santunan kematian diantaranya: Surat Permohonan Dari Desa, Akte Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris dan foto copy KTP Almarhum atau Almarhumah.
“Santunan kematian ini sebaiknya diurus langsung oleh ahli waris, dan apabila ahli waris berhalangan dapat meminta tolong ke perangkat desa atau kelurahan dengan menggunakan surat kuasa,” ucap Dodi.
“Untuk pengajuan santunan kematian tahun 2021 ini masih menunggu Perbub dari Bupati Batanghari sebagai pengesah atas program santunan kematian di wilayah Kabupaten setempat,” pungkasnya. (shelly)