2020, Pemdakab Muaro Jambi Prioritaskan 3 Kecamatan di Bahar Finalisasi Penentuan Titik Koordinat Batas Wilayah

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Iqbal, S.STP, ME mengatakan sepanjang 2019 lalu, tiga wilayah kecamatan di daerah Bahar dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi yaitu Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara dan Kecamatan Bahar Selatan, telah mengirimkan daftar nama-nama desa/kelurahan berikut batas-batas wilayah masing-masing Desa/Kelurahan ke Kantor Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi terkait permintaan pihaknya sesuai ketentuan dalam amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Seperti banyak diketahui di masyarakat bahwa istimewanya sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) tersebut, tertuang di dalam ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pentetapan dan Penegasan Batas Desa ini, telah ditegaskan bahwa memiliki tujuan untuk melakukan penetapan dan penegasan batas sebuah desa, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan penjelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang telah memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.

“Tiga daerah kecamatan di wilayah Bahar pada tahun 2019 yang lalu, masing-masing yaitu Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara, dan Kecamatan Bahar Selatan. Semuanya sudah mengirimkan tentang detil batas-batas Desa/Kelurahan kepada kita, setelah kita menyuratinya sesuai ketentuan yang diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dengan adanya (pengiriman tentang batas-batas Desa/Kelurahan di daerah Bahar) itu, maka kita lakukan penentuan (titik) koordinatnya untuk tahapan penetapan batas-batas wilayahnya masing-masing, dan meneliti kelengkapan dokumennya. Untuk itu, di tahun 2020 ini. Kita dari pemda Kabupaten Muaro Jambi akan memprioritaskan ketiga kecamatan tersebut. untuk tahapan finalnya, dan kita akan selesaikan pada tahun 2020 ini,” papar Muhammad Iqbal, ketika itu didampingi Kepala Sub Bagian Pertanahan, Suprihardi,SE saat dikonfirmasi Wartanews usai Rapat Sosialisasi Masalah Tapal Batas Antar Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, dihadiri para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan anggota BPD dari seluruh Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota.

Pihak Kantor Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menerangkan beberapa regulasi, terkait tapal batas daerah Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Selanjutnya terkait dengan penegasan batas daerah, yang telah diatur di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Suharna,SH, diwakilkan Kepala Sub Seksi Penatagunaan Tanah, Yanti,S.ST ketika dikonfirmasi Wartanews usai rapat sosialisasi masalah tapal batas antar Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Mauro Jambi, menurutnya secara teknis memang ada jalurnya masing-masing.

“Apabila soal masalah tapal batas antara Desa/Kelurahan di Kecamatan Jambi Luar Kota dengan Kecamatan, sudah menjadi kewenangan (penyelesaiannya) ada di tingkat (pemerintah daerah) kabupaten.

Sedangkan masalah tapal batas dan wilayah Desa/Kelurahan di Kecamatan Jambi Luar Kota ini, dengan daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, tentu jalurnya ada ditingkat provinsi,” demikian ungkapnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *