2020, Dinas Dukcapil Pemkab Muaro Jambi Targetkan 25 Ribu KIA Selesai

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO)  – Ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19 saat ini, tidak menyurutkan semangat petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memberikan yang terbaik bagi pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, terutama tingginya permintaan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibutuhkan anak-anak dan remaja dalam memperoleh kartu identitas kependudukan sesuai amanat yang diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, di dalam Pasal 1 Angka (7) Tentang Kartu Identitas Anak, sebagai identitas resmi Anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Zakaria,M.Si mengatakan pihaknya terus bekerja di lapangan memberikan pelayanan ke masyarakat, melakukan pelayanan keliling ke semua wilayah Desa/Kelurahan di seluruh daerah Kabupaten Muaro Jambi, mencakup semua aspek pelayanan pembuatan identitas dokumen publik terkait administrasi kependudukan yang dibutuhkan, yaitu KTP Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga (KK) dan KIA.

“Tahun 2020 ini, terjadi peningkatan dari target tahun sebelumnya pada 2019 yang lalu. Tahun 2020, target kita untuk (pembuatan) KIA lebih kurang 25.000-an dibandingkan tahun 2019 lalu yang ditargetkan sebanyak 12.000, dan terjadi peningkatan untuk tahun ini, dan kita optimis semuanya (bisa) selesai pada tahun ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2020) di Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan.

Ditambahkan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, juga merangkap sebagai Koordinator KIA pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muaro Jambi, Ricky Susandri,S.Sos mengatakan pelaksanaan pembuatan KIA saat mewabahnya Pandemi Covid-19 berlangsung saat ini. Justru petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi di lapangan terus-menerus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai amanat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA sebagai identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

“Petugas kita senantiasa terus bekerja sungguh-sungguh di lapangan, pelayanan keliling dan memberikan yang terbaik ke masyarakat dalam pelaksanaan permintaan dan pembuatan KIA khususnya untuk siswa dan siswi dilingkungan sekolah dan Madrasah. Baik sekolah-sekolah dalam lingkup Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Muaro Jambi, antara lain Lembaga Pendidikan TK/Kelompok Bermain (KB) dan PAUD.

Semua peserta didik siswa/siswi SD, SMP maupun dilingkungan pendidikan dalam lingkup kewenangan Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Muaro Jambi ini. Disamping itu, kita prioritaskan juga atas permintaan masyarakat di seluruh desa dan kelurahan terkait permintaan dokumen administrasi kependudukan lainnya, dengan tingginya permintaan masyarakat untuk pembuatan KTP Elektronik dan KK, untuk tahun ini,“ jelasnya kepada media online ini.

KIA diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Permendagri tentang KIA ini, adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara Nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara.

KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK). KIA juga, adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Kabupaten/Kota.

Untuk permintaan pembuatan KIA ini, khususnya dilingkungan sekolah dan Madrasah. Pihak Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi melibatkan langsung partisipasi pimpinan sekolah dan kepala Madrasah saat semua peserta didik kini melaksanakan kegiatan belajar di rumah, juga pelibatan aktif aparatur perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat di Desa/Kelurahan, serta pihak aparatur Pemerintah Kecamatan saat mewabahnya Pandemi penularan Covid-19 saat ini.

“Dengan langsung menghubungi, melalui saluran kanal WA saya sendiri, yakni 082371610705. Asalkan telah memenuhi semua persyaratan yang telah lengkap. Masing-masing yaitu photocopy KK, photocopy Akta Kelahiran si anak, photocopy KTP-El Suami/Istri, dan pas photo anak berukuran 3×4 (berwarna) sebanyak 2 lembar,” paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *