12 Perusahaan Diberi Sanksi, PT BAM di Deadline 45 Hari

MUARO JAMBI – Sejak tahun 2015, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 perusahaan yang berada di Kabupaten Muaro Jambi. Terkait masalah Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kata Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Senin (08/05) di ruang kerjanya, tindakan tegas diambil karena 12 perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan.

Adapun sanksi yang diberikan, berupa teguran tertulis yang bersifat ringan dan sanksi dengan keberatan. “Sanksi terberat yang dijatuhkan terhadap PT. Bicon Agro Makmur (PT. BAM) yang terdapat di kecamatan Sungai Gelam”, ujar Firmansyah.

PT. Bicon Agro Makmur (PT. BAM), perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, di deadline untuk merestrukturisasi limbahnya dengan limit waktu selama 45 hari. “ Jika sampai pada waktu yang ditentukan PT. BAM tidak mengindahkan, maka izin perusahaan tersebut akan dibekukan”, tegas Firmansyah.

Menurutnya, DLH Muaro Jambi terus melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan yang berdomisili di kabupaten Muaro Jambi. “DLH terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap AMDAL, kepada perusahaan-perusahaan yang pada aktivitas produksi atau output result-nya terdapat limbah sisa dari pengolahan bahan bakunya”, kata Firmansyah. (wartanews.co)



Penulis : Harvery
Editor : Harianja


Pos terkait