JAMBI – Jajaran Ditreskrimsus Polisi Daerah (Polda) Jambi, berhasil mengamankan 115 M3 kayu olahan jenis meranti yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto, MM, Selasa (06/06), mengatakan tiga unit truk mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 115 M3 yang diduga ilegal berhasil diamankan oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
115 M3 kayu tanpa dokumen tersebut ditangkap di jalan lintas sumatera, datang dari Kabupaten Tebo dan akan dibawa ke Provinsi Banten, dan Jawa Barat. Tiga supir truk yang membawa kayu diduga ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Yoga P (25) warga Subang Jawa Barat, Andika (29) warga Lampung dan Sutan Pane (48) warga Banten.
Ketiga mobil truk penganggkut kayu olahan yang diduga ilegal tersebut ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Truk pertama membawa 38 M3 kayu olahan ilegal dari kabupaten Tebo, ditangkap pada hari Rabu (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB, di jalan lintas Sumatera dari arah Muara Bulian, kabupaten Batang Hari menuju Kota Jambi, dan akan dibawa ke Provinsi Banten.
Kedua, mobil truk membawa 37 M3 kayu olahan ilegal diamankan pada Kamis (01/06) di jalan lintas sumatera, menuju Kota Jambi dan kayu tersebut dari kabupaten Tebo yang akan dibawa ke Cikampek, Jawa Barat.
Ketiga, mobil truk membawa 40 M3 kayu olahan ilegal di jalan lintas sumatera, Paal X jalan lingkar Barat Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Kayu ilegal yang berasal dari kabupaten Tebo tersebut juga akan dibawa ke Provinsi Banten.
Kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Priyo Widyanto, MM, ketiga supir truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 Miliar. (wartanews.co/H)