JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M Mulyadi Yatub,SH, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, M Nawawi,SE mengungkapkan sepanjang tahun 2018, tercatat Orang Asing (OA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik seluruhnya ada 7 orang.
Ketujuh orang asing itu, sebutnya, merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Sehingga pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, berhak menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada mereka.
“Orang Asing (OA), pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang mengeluarkannya adalah kewenangan oleh pihak Imigrasi (maksudnya adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Pemegang KITAP tersebut oleh kita, diterbitkanlah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi,” jelasnya saat dikonfirmasi wartanews.co di ruang kerjanya, Selasa siang (05/03/2019) di wilayah Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat disinggung perbedaan antara Orang Asing (OA) dengan Warga Negara Asing (WNA) apakah sama statusnya, tegasnya, justru keduanya (OA dan WNA) sangat berbeda dalam pengertian yang sesungguhnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sesuai ketentuan di dalam perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa Orang Asing (OA) adalah, orang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) ini, pengertiannya adalah ditujukan kepada warga yang menetap di suatu negara, namun bukan merupakan warga dari negara tersebut.
“Nah, jadi pengertian Orang Asing (OA) ini, sangat jelas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA), warga yang menetap di suatu negara, tetapi bukan merupakan warga dari negara tersebut,” paparnya.
Adapun ketujuh orang asing pemegang KITAP, juga telah memiliki KTP Elektronik oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi sampai sekarang ini, masing-masing yaitu sepasang suami dan istri (pasutri) berkewarganegaraan Pakistan yakni Subhan (suami) dan Misbah Subhan (istri).
Kemudian sepasang pasutri berkewarganegaraan Pakistan lainnya, yakni Ghulam Qadir (suami), dan Naira Bashir(istri).
Selanjutnya Ajwad Eljanaby, berkewarganegaraan Maroko. Tee Kim Teck, berkewarganegaraan Malaysia, dan terakhir adalah Muhamad Faried Mohamad Ali berkewarganegaraan India.
2019, OA Memiliki KTP-Elektronik 3 Orang
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M Wawawi kembali mengatakan pada 2019, Orang Asing (OA) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, telah bertambah lagi menjadi 3 orang.
Ketiga orang asing tersebut, ungkapnya, juga pemegang kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang telah dikeluarkan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kini telah diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi.
“Kedua-duanya itu. Baik itu, Orang Asing (OA) dan Warga Negara Asing (WNA). Mereka keduanya-keduanya ini, juga sekaligus pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS ini, juga dikeluarkan oleh pihak Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Hanya saja, yang berhak kita terbitkan adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, yakni kepada Orang Asing (OA) saja, yang telah memegang KITAP. Kemudian bisa kita terbitkan KTP Elektronik untuknya,” terangnya.
Adapun ke-3 orang asing pemegang KITAP, yang telah memiliki KTP Elektronik diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, jelasnya, berdasarkan data laporan per-Januari 2019 yang lalu, yakni masing-masing Gaurang Rajneekant, berkewarganegaraan India, serta pasangan suami dan istri (pasutri) berkewarganegaraan Korea Selatan, yaitu Kwangjin June (suami), dan Kyunkyung Yeom (istri).(Afrizal)