1 dari 2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Singkut Ditangkap

SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) di Kecamatan Singkut berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Singkut. Pelaku sebelumnya juga sempat mengacungkan senjata api kepada korban saat memergoki aksinya, Rabu (01/09/2021)

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kapolsek Singkut Iptu Yosua A. Saing, S.IK, membenarkan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.

“Aksi curanmor tersebut terjadi di Jalan Solo, Kelurahan Benteng, Kec. Singkut, Kab. Sarolangun. Saat itu sekitar pukul 14.30 wib, pelaku yang diketahui berinisial SA warga Kec. Limun dan J (30) DPO yang diketahui beralamat Musi Rawas Utara, berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Nopol BH 2466 QQ milik CW yang parkir di samping bengkel milik Sdr. Andri Gultom dengan keadaan kunci motor tergantung di sepeda motor tersebut.

“Korban mendengar suara saat cagak sepeda motornya ditarik pelaku dan suara motornya hidup. Sontak pelapor mengecek keluar dari garasi mobil rumah dan mendapati seorang pelaku mendorong sepeda motornya dan diteriaki maling ,” kata Iptu Yoshua.

Korban yang melihat hal tersebut kemudian berteriak maling sembari meminta pertolongan ke warga sekitar. Pelaku yang diteriaki ‘maling’ oleh warga sekitar menodongkan senjata rakitan jenis revolver dan lari.

“Pelaku SA kemudian mengacungkan senjata api kepada masyarakat yang mengejar maling teraebut ke arah lokasi 12,” ucapnya.

Pada saat melarikan diri, rupanya 1 orang pelaku berinisial SA menabrak tumpukan pasir di tepi jalan, sehingga pelakupun terjatuh dari sepeda motornya.

Kemudian pelaku mengancam dengan menodongkan Senjata Api Rakitan ke arah masyarakat yang mengejar, sambil melarikan diri ke arah Semak-semak.

Pelakupun dikepung oleh masyarakat hingga berhasil ditangkap, dan kemudian pelaku dibawa masyarakat ke kantor desa Singkut 3.

“Setelah diamankan warga, kita langsung ke lokasi menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Singkut bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun. Kemudian Pelaku ditangkap dan kita bawa ke Polsek Singkut untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polsek Singkut berikut barang bukti Satu Unit Senpi Rakitan Jenis Revolver, Tiga Butir Peluru Tajam 9mm Luger, Satu Buah Kunci T, Satu Buah HP NOKIA 100 dan Satu Unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi BH 2466 QQ. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Sementara itu, rekan tersangka masih dalam pengejaran,” ucapanya. (Sutan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *