SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Ada delapan Indomaret yang beroperasi di kabupaten Sarolangun. Satu diantaranya belum memiliki izin operasi, yaitu Indomaret yang beralamat di Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Padahal sudah setahun beroperasi belum memiliki izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Hal itu dikemukakan oleh Aprizal, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Sarolangun, Kamis (03/08) di ruang kerjanya.
“Indomaret simpang raya hanya miliki izin prinsip dari Bupati, padahal sudah lebih kurang setahun beroperasi. Selama itu pula tidak membayar retribusi kepada daerah, ini merugikan daerah,” kata Aprizal.
Terpisah, Kabid Pasar Dinas Koperindag Kabupaten Sarolangun, Suhartini sebagai pihak yang membenahi pasar, menyayangkan sikap Indomaret tersebut.
“Padahal sudah beberapa kali kami melayangkan surat kepada pihak indomaret tapi tidak ditanggapi. Sampai-sampai yang menandatangani surat pemanggilan kepada indomaret, Bapak Sekda langsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Indomaret Simpang Raya, Adi, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat (04/08) membenarkan bahwa indomaret yang dikelolanya belum mempunyai izin dari Pemkab Sarolangun.
“Tapi perizinan sudah dalam pengurusan di DPMPTSP, namun belum selesai,” ujar Adi. (egoni)